JK.com, PANGKALPINANG – Terjadinya penebangan 12 pohon cemara tanpa izin oleh orang tak dikenal (OTD) di sepanjang jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Pangkalpinang, pada Sabtu (24/12/22), mendapat atensi dari anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady.
Menurut Rio, hal Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, karena ada masyarakat yang tidak mengetahui bahwa aktivitas tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Penebangan Pohon atau ketertiban umum di Kota Pangkalpinang. Rio menyarankan, agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP segera berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik terkait insiden penebangan pohon tanpa izin tersebut.
“DLH dan Satpol PP harus segera berkoordinasi supaya menemukan solusi terbaik terkait masalah penebangan pohon ini. Yang paling penting jangan sampai terulang kembali peristiwa serupa di tempat yang lain, maka sosialisasi Perda menjadi hal yang mutlak harus dilakukan, agar tidak ada masyarakat yang kemudian cuci tangan, dengan alasan tidak mengetahui ada aturan tersebut,” ucapnya, Minggu, (25/12/22).
“Sosialisasi Perda menjadi hal yang penting agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan ketika pemerintah daerah ingin menegakkan Perda, tidak ada lagi persoalan pada warga yang tidak tahu karena sudah melalui sosialisasi yang masif pada anggota masyarakat,” tambahnya.
Rio Setiady menambahkan, Perda tersebut dapat diterapkan kepada pelaku penebang, baik diberikan sosialisasi atau pendekatan kepada para pelaku. Rio juga sangat menyayangkan adanya aktivitas penebangan pohon di Kawasan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang tersebut.
“Sangat disayangkan sekali, mungkin bisa jadi pelaku tidak mengetahui adanya perda terkait penabangan pohon secara ilegal tersebut. Atau jika pelaku mengetahui, bisa dilakukan penindakan sesuai dengan Perda yang berlaku,” tutupnya. (Bor)