“Proses yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan kami juga sudah berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari KASN,” ungkapnya.
Senada, Inspektur Inspektorat Kota Pangkalpinang, Syahrizal, mengatakan bahwa pemberhentian atau pencopotan Radmida Dawam, sudah melalui rangkain prosedur dan tahapan yang panjang.