JK.COM, PANGKALPINANG — Perkembangan terbaru soal penanganan penyidikan kasus mega korupsi tata kelola komoditas timah yang rugikan negara mencapai Rp271 Triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lima smelter yang menjadi sitaannya ke PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.
Kejagung belum mengatakan lebih lanjut soal mekanisme pengelolaan ke lima smelter itu. Namun disebutkan bakal ada tim yang dibentuk untuk merumuskan tentang pola dan mekanisme pengelolaannya.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ungkap Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto saat jumpa pers, di kantor Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (23/4/2024).
Selanjutnya, Amir berharap ada dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung itu, agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk.
Sebelumnya, pihak Kejagung, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran Direksi PT Timah Tbk telah menggelar rapat koordinasi mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah.
Peserta rapat koordinasi tersebut sependapat dengan adanya upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penitipan barang bukti smelter yang telah disita.
Hal ini dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga demi keberlangsungan perekonomian bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Berikut ini daftar 5 smelter yang disita Penyidik JAM Pidsus Kejagung dan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN:
1. Tempat pemurnian bijih timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang berlokasi di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
2. Tempat pemurnian bijih timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP) yang berlokasi di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian bijih timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo) yang berlokasi di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian bijih timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang berlokasi di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian bijih timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang berlokasi di Kawasan Industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Cek berita update lainnya di Google News dan di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.