“Begitupun seandainya benar ada pemindahan dana kas daerah ke bank pemerintah lain, selain Bank Sumsel Babel, untuk mendapatkan selisih bunga sebagai tambahan PAD. Itu sah-sah saja dan tidak ada aturan yang dilanggar. Namun soal ini, lebih kepada kabar bohong nya. Ini dapat menimbulkan spekulasi. Jangan sebar hoax,” tukasnya.
Sebelumnya beredar kabar di sejumlah media online terkait informasi telah terjadi pemindahan dana SILPA tahun 2022 ke Bank Himbara, yang merupakan aliansi perbankan pelat merah. Kabar tersebut dikatakan telah memantik reaksi masyarakat.
Dalam berita tersebut tidak ada satupun informasi atau konfirmasi yang berasal dari pihak yang terkait, seperti Gubernur ataupun Ketua DPRD. Sehingga informasi yang ada hanya sepihak. (red)