“Pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu, ada SE Mendagri No : 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020, yang mana perihalnya tentang larangan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Berbeda dengan situasi hari ini, dimana tidak ada gelaran Pilkada. Jadi mesti dipahami dengan benar aturan aturan tersebut. Oleh karena itu sah-sah saja jika kemudian ada usulan pergantian pejabat di Pemprov Babel termasuk Sekda. Lantas apa dan siapa yang mempermasalahkan ini, dan menganggap ini memicu kekisruhan malah jadi pertanyaan. Sementara langkah yang diambil oleh Gubernur sudah normatif,” tandas Ketua DPC Partai Gerindra Basel ini.
Sebelumnya salah satu politisi senior sekaligus pengacara senior Babel, Dharma Sutomo, SH, MH menyampaikan pandangan serupa. Menurut tokoh inisiator pembentukan provinsi Babel tersebut mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah koridor aturan. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar Gubernur Babel Erzaldi Rosman terkait pengusulan pergantian Sekda, karena memang menjadi bagian dari otoritas Gubernur. Bang Momok, demikian sapaannya mengatakan bahwa situasi ini berkembang lebih karena faktor politisir yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terusik dengan kebijakan tersebut. (red)