Ditambahkannya, bahwa posisi Gubernur sendiri adalah sebagai pihak yang mengusulkan. Mantan Camat Toboali ini menekankan bahwa untuk mengusulkan itu otoritas Gubernur selaku PPK dan user atas Sekda itu sendiri. Namun untuk keputusan bukan di tangan Gubernur. Berkaca dari proses ini, Sopian mengatakan bahwa justru Gubernur telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan.
“Intinya begini, Gubernur mengusulkan dalam posisi sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan itu. Namun perlu diingat, eksekutor atau decession maker nya adalah Mendagri dan Presiden yang meneken SK nya. Kecuali Gubernur meng-ekseskusi sendiri. Jadi jika prosesnya salah maka pasti akan ditolak. Jangan kan memberhentikan atau mengangkat, untuk melakukan saja itu butuh ijin dari Mendagri. Apalagi soal pergantian Sekda ini. Gubernur hanya sebatas mengusulkan. Tentunya dengan alasan sendiri. Justru itu menunjukkan etika seorang Gubernur dengan tidak mengumbar alasannya. Bayangkan jika seorang Gubernur curhat soal hubungannya dengan Sekda tidak harmonis, sering selisih paham atau yang lainnya, betapa tidak beretika nya seorang Kepala Daerah harus mengumbar seperti itu kepada publik. Dan Gubernur Erzaldi tidak mau itu menjadi konsumsi publik,” tambah Sopian AP lagi.
Sopian AP juga menerangkan, bahwa jika memang ada larangan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan, biasanya pihak Depdagri menerbitkan surat edaran (SE) yang merupakan peringatan dini bagi para kepala daerah yang berniat melakukan pergantian pejabat. Ia mencontohkan pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.