Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar mengatakan, bahwa pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Gabek, menemukan informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu, berupa penggunaan mobil operasional bus sekolah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mobil Kepala Desa. Temuan tersebut, sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.
“Dugaan pelanggaran ini, awalnya ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Karena lokasi kejadiannya di Pangkalpinang, maka ditangani dan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, karena kendaraan dinas tersebut diduga milik pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” terang Osykar dalam siaran pers, Jumat (2/2/2024).
Ketua Bawaslu Kepulauan Babel ini menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran, investigasi serta kajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, nantinya akan disandingkan dengan berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi,” tutupnya. (red)