JK.COM, PANGKALPINANG – Beberapa jam belakangan, tepatnya pada Jum’at (2/2/2024), beredar dua pemberitaan, yang masing-masing berjudul “Lagi-lagi Melati Erzaldi Berulah Ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir” dan “Ada Mobil Plat Merah Saat Kampanye Melati Erzaldi di Stadion Depati Amir“.
Dalam dua berita itu disebutkan, bahwa salah satu Caleg DPR RI Dapil Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Partai Gerindra, yakni Melati Erzaldi, diduga telah melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lantaran menggunakan fasilitas negara berupa bus sekolah dan mobil dinas, untuk berkampanye.
Dalam berita itu juga disebutkan, bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar menyatakan, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Gabek, menemukan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu, berupa penggunaan bus sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mobil Kepala Desa, dalam kampanye Melati Erzaldi.
Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu di dua berita itu, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, dengan tegas membantah pemberitaan, yang menyebutkan Melati Erzaldi menggunakan fasilitas negara, saat berkampanye. Tak hanya membantah, Bangun Jaya juga menantang EM Osykar, untuk membuktikan kebenaran pernyataan, yang disebutkan Osykar di dua berita itu.
“Pak Ketua Bawaslu Kepulauan Babel yang kami hormati, tolong buktikan, baik itu dengan video, foto atau apapun itu, yang menunjukkan bahwa Ibu Melati Erzaldi, telah menggunakan fasilitas negara, berupa mobil Pelat Merah saat berkampanye. Kalau tidak terbukti awas! berarti pak Osykar, sudah memfitnah,” cetus Bangun Jaya, kepada sejumlah wartawan di Pangkalpinang, Jum’at (2/2/2024) malam.