Kepada wartawan, Y mengaku sudah menyetor uang sebesar Rp 11juta untuk pembayaran 2 bulan angsuran, ditambah lagi dengan adanya biaya batal tarik, yang diinformasikan oleh karyawan yang datang menagih.
“Rp 11juta itu, saya serahkan ke karyawan yang datang menagih pada bulan Maret 2023, kwitansinya pun ada. Iya saya tahu yang disetor dua bulan dan sekitar Rp 4jutaan sisanya diduga sebagai biaya batal tarik,” kata Y, kepada wartawan Sabtu (01/04/23) kemarin.
Namun, setelah Y melakukan konsultasi ke pihak manajemen PT Adira Kotamobagu, ia mengaku kaget setelah mengetahui bahwa tidak ada biaya batal tarik, seperti yang diinformasikan penagih.
“Iya, ini kwitansi resmi dan telah disetor dua bulan angsuran sebesar Rp7 juta 430 ribu. Juga ada kwitansi sebesar Rp11 juta 450 ribu yang juga telah ditandatangi oleh salah satu tim penagihan,” terang Y.
Hingga saat ini saya belum menerima kwitansi resmi dari manajemen Adira sebagai bukti atas dugaan biaya batal tarik,” imbuh Y.
Menurut Y, hal ini sangat merugikan nasabah, karena ia harus membayar biaya yang seharusnya tidak perlu dibayarkan. (Bas/Bor)