Selain itu, lanjut Dimus, seharusnya perusahaan pembiayaan diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan, dalam melakukan bisnisnya.
“Terkait dengan kasus-kasus perselisihan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen, pihak regulator seperti OJK dan Kementerian Keuangan harus lebih proaktif dalam menindak perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi aturan,” harapnya.
“Sudah berapa lama perusahan beroperasi? kita tidak tahu, diluar sana bisa saja ada korban-korban lain yang sebenarnya sudah mendapat imbas prosedur ilegal seperti kasus tersebut, namun baru ini terbongkar,” timpalnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dimus mengimbau kepada masyarakat yang akan menjadi konsumen perusahaan pembiayaan untuk berhati-hati memilih perusahaan pembiayaan.
“Jadi, sebelum memutuskan untuk melakukan pembiayaan, konsumen harus melakukan riset terlebih dahulu terkait reputasi dan kredibilitas perusahaan. Kemudian, masyarakat juga harus memahami dengan jelas semua ketentuan dan biaya yang terkait dengan pembiayaan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Y yang merupakan konsumen PT Adira Multifinance Kotamobagu, mengaku kecewa karena adanya tambahan biaya hingga jutaan rupiah, dengan dalih sebagai biaya batal tarik kendaraan.