Djuhandhani menjelaskan penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua warga China dan satu warga Indonesia.
“Kami melihat peran WNI yang ada ini sebagai eksekutornya. Dua orang warga negara asing, berperan untuk menyiapkan peralatan, satu lagi tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang lagi sebagai pimpinan,” terangnya.
Ia juga mengatakan ada satu WNI dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat ini. Para WNA, lanjutnya, terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga Jerman.