JK.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus love scamming jaringan internasional yang mampu meraup cuan hingga Rp 50 miliar per bulan.
“Diamankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, juga dua orang laki-laki berkewarganegaraan asing,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Aksi penipuan sindikat love scamming ini beraksi lewat aplikasi kencan online. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1/2024) dini hari.