Simpang Siur Modus Pembunuhan di Cafe Dragon, Mulai Soal Narkoba, Kartu Kuning Hingga Bantahan Tersangka YS

Img 20221001 150236

Namun yang menjadi permasalahan utama adalah penetapan tersangka terhadap YS, itu juga bertolak dari pengakuan, setelah pemeriksaan panjang. Permasalahannya, ini akan menjadi pelik, manakala YS sudah berani membantah. Dalihnya sengaja mengarang karena ditekan dan diancam penyidik.

Keseriusan penyidik juga harus diapresiasi, jika dilihat dari pasal 338 dan 340 KUHP merupakan pasal serius. Namun bisa jadi itu menjadi pemicu nekadnya YS membantah soal dirinya sebagai pelaku. Namun pihak penyidik Polres Bangka berhasil meyakinkan sehingga perkara ini bisa P21. Tugas penyidik di tahap satu pun tuntas.

Bacaan Lainnya

Tinggal kini bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bertarung di pengadilan. Karena bukan tidak mungkin YS lolos dari “lubang jarum,” bukan hanya karena tak ada alat bukti membunuh, akan tetapi sebuah fakta yang terungkap hari ini bahwa YS berani membantah, bahwa dirinya bukan lah pelaku pembunuh almarhum Agung Maulana. Kita percaya bahwa Polisi tidak akan membiarkan kejahatan kemanusiaan, yang sampai merenggutnyawa seperti yang dialami almarhum Agung Maulana. Seperti apapun hasil dari kerja keras penyidik Polri, tetaplah Harus diapresiasi. Pertanyaannya, dari segala fakta yang terungkap hingga sejauh ini, akan kah YS terbukti menjadi pelaku? Atau malah tak terbukti dan bebas dari pasal hukuman berat. Layak ditunggu proses persidangannya. (*)

 

 

 

 

Pos terkait

banner 300x250