“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan total berat bruto 54,80 gram,”ungkap Jojo.
Usai diamankan, Tim Subdit II langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk ancaman pidana pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Jojo Sutarjo. (HK01)