Simpan Sabu Seberat 54,80 Gram Bandi Digelandang Polisi

Watermark Jk (baru) 20240119 113807 0000

JK.COM, PANGKALPINANG — Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku Sa alias Bandi.

Pelaku yang diketahui warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang itu, digelandang polisi pada Jumat (12/1/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Pria berusia 40 tahun warga Pangkalpinang ini diamankan saat berada di Kabupaten Bangka Tengah.

Pos terkait

banner 300x250