Simpan Sabu Seberat 13,25 Gram, Satpam ini Digelandang Polisi

Watermark Jk 2024 20240316 162440 0000

“Jadi Sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak 32 paket kecil dengan total berat bruto 13,25 gram,” imbuhnya.

Jojo menambahkan, saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Jojo. (HK01)

Pos terkait

banner 300x250