“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram yang disimpan pelaku didalam jaketnya,” beber Jojo.
“Usai digeledah, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, RP terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Bor)