JK.COM, BANGKA BARAT – FR (34), warga Kecamatan Mentok Bangka Barat harus diamankan pihak kepolisian, lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jum’at (8/12/2023).
Ia ditangkap anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat di rumahnya, di Kampung Keranggan Tengah, Kecamatan Mentok sekira pukul 16.00 WIB.