JK.COM, BANGKA TENGAH – Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pemuda warga Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan berinisial DS (20), pada Rabu (17/7/2024) sore.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan, dari tangan DS polisi berhasil mengamankan sebanyak 31 paket sabu.
“Pelaku bersama barang bukti sabu diamankan saat berada di sebuah Pondok Kebun bersama barang bukti sabu dan lainnya,” kata Jojo melalui siaran pers yang diterima redaksi, pada Jumat (19/7/2024).
“Untuk sabu yang diamankan terdiri dari 2 paket sedang dan 29 paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,39 Gram,” lanjutnya.
Selain mengamankan 31 paket sabu, kata Jojo, turut diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku, berupa 29 buah potongan sedotan plastik, 1 timbangan berwarna hitam, 1 bal plastik strip bening, 1 buah pirex dari kaca dan 1 unit handphone.
Pelaku, lanjut Jojo, diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
“Kini pelaku berikut barang bukti narkoba dan lainnya, sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.