JK.COM, BANGKA TENGAH — Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menangkap Ed alias Edoi (19) dan FL alias Fajar (24), dua pemuda asal Desa Air Mesu, Bangka Tengah, Rabu (24/1/24) dini hari lalu.
Mereka ditangkap lantaran membawa 3 paket plastik berukuran sedang, yang berisi narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Basuki Rachmad Ujung II, Girimaya Pangkalpinang.