“Dari pengakuan pelaku, bisnis haram ini baru pertama kali dilakukannya,” tambah Jojo.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HK01)