Sidang Prapradilan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kuasa Hukum Termohon Sebut Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur

Png 20230214 101831 0000

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, lima orang tersebut di amankan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Pangkalpinang, Kelurahan Kerabut, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki. Satu dari kelima tersangka yakni Dani Sapriando, yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut, keberatan hingga mengajukan praperadilan terharap penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga Oktafandany SG pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.

“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung di amankan dan diperiksa atau di BAP. Pemohon ini kan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” kata Hangga.

Hangga, menilai penetapan klien-nya sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan oleh Pihak Polres Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal penangkapan DS yang dianggap cacat secara formil maupun administrasi, lantaran dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak menyertakan surat tugas penangkapan ataupun penahanan saat menjemput paksa terduga DS ini.

“Penetapan tersangka kepada klien kami itu tidak memenuhi aspek-aspek hukum, artinya penahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya semuanya itu cacat formil dan cacat administrasi. Kami rasa PN pun sependapat kalau hal-hal yang sudah tidak lagi memenuhi norma-norma yang digariskan oleh hukum perundang-undangan kita, saya rasa PN pun sependapat bahwasannya ini adalah kekeliruan,” harap Hangga. (Don/Bor)

Pos terkait

banner 300x250