“Penyidik dalam rangkaian penyelidikan, berwenang mengamankan orang atau barang yang patut diduga tindak pidana selama 1×24 jam. Jadi, berdasarkan waktu sudah sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum pemohon kelima tersangka, Hangga Oktafandany SH sudah membacakan replik. Menurut kuasa hukum pemohon, ada beberapa 4 point yang menjadi pokok, yakni:
1.Termohon keberatan atas perubahan pokok perkara
Bahwa, pemohon menyerahkan perubahan permohonan sebelum nota pemohon dalam persidangan terbuka untuk umum. Substansi perubahan atas permohonan hanya memperjelas uraian/alasan terkait perundang undangan yang kemudian disesuaikan dengan petitum. Bahwa, dalam menerima perubahan yg di ajukan ini dan termohon menyatakan menerima tanpa keberatan dan tanpa syarat.
2.Pemohonan adalah obscuur libel
Bahwa, pemohon sudah sangat jelas menyampaikan dalam nota permohonan praperadilan bahwasanya pemohon adalah Dandy Alamsyah,dan termohon adalah Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang. Bahwa, termohon selaku kuasa dari Kapolresta Pangkalpinang bukan kuasa dari Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, oleh karenanya kuasa Termohon tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Termohon dalam persidangan ini.
3. Bukan Kewenangan Prapradilan
Bahwa, sebagaiman amanat Pasal 77 KUHAP, maka permohonan kami sudah tepat diajukan dalam prapardilan dan Pemohon berhak meminta rehabilitasi dan ganti rugi.
4. Permohonan Kurang Pihak
Bahwa dalam permohonan prapradilan belum ada ruang untuk menarik pihak-pihak lainnya sebagai Termohon kecuali menarik pihak penyidikan atau pihak penuntutan.
Usai medengarkan repilk dan duplik dari kedua belah pihak, hakim tunggal Wisnu Widodo SH MH akan melanjutkan sidang hari ketiga, Selasa (14/02/23).
Diketahui, Dandy Alamsyah merupakan sopir truk pengangkut solar yang di amankan bersama empat orang lainnya atas kasus dugaan penimbunan sekaligus penyelewengan BBM jenis solar, pada 10 Januari 2023 lalu.