JK.com, PANGKALPINANG – Sidang prapradilan yang diajukan Dandy Alamsyah, sopir truk pengangkut BBM 22 ton solar melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH memasuki tahap replik dan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (13/02/23).
Dalam kesempatan duplik, kuasa hukum termohon dari Polresta Pangkalpinang menolak semua tuduhan yang diajuakan dalan sidang praperadilan.
Menurutnya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang sudah sesuai prosedur sesuai undang-undang dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku BBM illegal.
“Pengajuan pemohon yang merubah subtansi dalam eksepsi. Hal ini atas ketidakjelasan atas permohon dalam praperadilan ini,” ungkap Bareng didalam persidangan.
Kuasa hukum Polresta Pangkalpinang juga menyebut bahwa pemohon telah keliru menterjemahkan undang-undang, karena menyebutkan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.
“Bukan wewenang praperadilan, didalam undang-undang no 77 KUHP dan putusan Mahkamah kontitusi PU Nomor 21/ PU/XII/2015, sedangkan petitum yang diajukan pemohon dinilai keliru,” katanya.
Selanjutnya kuasa hukum Polresta Pangkalpinang menyebutkan, pengajuan pemohon dinilai kurang pihak. Berdasarkan peratuan pemerintah Republik Indonesia nomor 92 tahun 2012 tentang pembayar ganti rugi adalah wewenang pemerintah bagian keuangan, setidak-tidaknya melibatkan kementerian keuangan.
“Penangkapan pelaku bukan sesuatu yang direncanakan, karena pelaku bisa ditangkap dimana saja, tanpa surat penangkapan dan adanya barang bukti ini berdasarkan laporan unit SPK Polresta Pangkalpinang melakukan patroli yang melihat ada dua mobil truk dan mobil tangki yang sedang melakukan bongkar muat bahan bakar minyak, selanjutnya barang bukti dan kelima orang yang ada di TKP di amankan di Polresta Pangkalpinang,” ungkapnya.