Shirley Mangelep: Pahami Batas Usia Pengurusan Berbagai Jenis SIM

Img 20230504 214358

Memiliki SIM hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengendara, namun batasan usia ini sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini terkait dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh calon pemegang SIM. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, pastikan usia sudah mencukupi dan Anda memenuhi persyaratan lain yang diperlukan.

Dalam hal ini, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai pengurusan SIM agar tidak terjadi kesalahan dalam pengurusan.

Bacaan Lainnya

AKP Shirley BD Mangelep SH,MH, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, saat dihubungi Jurnalkathulistiwa.com pada Kamis 4 Mei 2023, menjelaskan batasan usia untuk memperoleh SIM berbagai jenis.

“Berdasarkan Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, usia minimal untuk pengurusan SIM A, C, D, dan D1 adalah 17 tahun. Sedangkan, usia minimal untuk pengurusan SIM CI adalah 18 tahun, SIM CII adalah 19 tahun, SIM A dan BI adalah 20 tahun, SIM BII adalah 21 tahun, SIM BI Umum adalah 22 tahun, dan SIM BII Umum adalah 23 tahun,”Jelas Shirley.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, informasi mengenai pengurusan SIM bisa dengan mudah diperoleh melalui internet. Namun, pastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang terpercaya dan resmi.(Bas)

Pos terkait

banner 300x250