JK.com,Kotamobagu – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis yang wajib dimiliki oleh pengendara, mulai dari SIM A hingga SIM D1. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan usia untuk melakukan pengurusan SIM untuk berbagai jenis kendaraan.