“Pencopotan atau penggantian Ibu Radmida Dawam sudah melalui mekanisme prosedur yang berlaku. Dengan usia melebihi 58 tahun, otomatis bu Radmida pensiun,” ungkap Fahrizal.
“Proses pergantian yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Proses pergantian tersebut, sudah melalui proses koordinasi dan sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN,” tutupnya. (***)