JK.COM, SUNGAILIAT – Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris menyerahkan 61 lembar surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja kepala desa (kades), dari enam tahun menjadi delapan tahun, di Sungailiat, Kamis (11/7/2024).
“Perpanjangan masa kerja kepala desa tersebut diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ucap Haris.
Dalam kesempatan itu, Haris berpesan ke semua Kades, untuk memaknai perpanjangan masa kerja tersebut, dengan terus meningkatkan kinerja dan merealisasikan program dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perpanjangan ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada para Kades. Jadikanlah momen ini sebagai kesempatan untuk terus berbenah,” ujarnya
“Sebagai sosok yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Kades harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” lanjutnya.
“Tak lama lagi, kita akan menghadapi Pilkada. Saya ingatkan kembali kepada para Kades agar tetap menjaga netralitas sebagai aparatur pemerintah,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie mengemukakan, selain SK perpanjangan masa kerja Kades, turut diserahkan pula 377 lembar SK perpanjangan masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Masa kerja BPD sama dengan kepala desa yakni dari enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Dalyan.
Dalyan berharap, Kades dan BPD dapat bersinergi dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, terutama penanganan kemiskinan ekstrem, serta penurunan stunting yang saat ini menjadi program prioritas pemerintah.
“Ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, serta memastikan program-program penting dapat terlaksana dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.