Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Glenmore Banyuwangi pada Sabtu (24/2/2024) untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Karena kejadian terjadi di wilayah hukum Polres Kediri, maka Polsek Glenmore Banyuwangi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kediri Kota.
Menindaklanjuti adanya laporan keluarga korban, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menyebut pihaknya lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan senior korban,” ungkap Bramastyo dalam jumpa pers.
Keempat tersangka tersebut yakni MN (18), santri kelas XI asal Sidoarjo; MA (18), santri kelas XII asal Nganjuk; FTH (16), santri asal Denpasar; dan AK (17), santri asal Surabaya. Keempat tersangka tersebut juga telah ditahan.
“Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.
“Para pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Hk01)