JK.COM, KEDIRI – Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung maut terhadap BBM (14), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Salah satu tersangka yang ditetapkan polisi yakni berinisial FTH (16) yang merupakan sepupu korban yang sempat turut mengantarkan jenazah korban ke keluarganya. Ayah FTH merupakan kakak dari Suyanti (38), ibu kandung korban. Keluarga FTH selama ini tinggal di Kota Denpasar, Bali.
Kuasa hukum para tersangka, Rini Puspitasari, mengungkapkan FTH ikut melakukan penganiayaan lantaran dipicu rasa jengkel kepada sepupunya itu yang dinilai susah dinasihati, utamanya terkait salat berjamaah.
“Mungkin karena ada ikatan keluarga akhirnya menasihati. Terutama soal salat berjamaah, tapi saat dinasihati jawabnya (korban) nggak nyambung,” kata Rini dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Tak hanya itu, FTH juga kesal dengan sikap korban yang dirasa mengadukan yang tidak benar kepada orangtuanya.
“Dia merasa korban ngadu-ngadu yang enggak benar,” ujarnya.
Dimana korban yang tengah merasa tidak sehat, disebut mengadu disuruh kerja. Namun berdasarkan pengakuan FTH bukan bekerja melainkan menjalani piket membersihkan kamar.