Gubernur juga membeberkan dampak positif lainnya dari tata kelola yang baru ini. Efek kedua yaitu pemerintah akan mengambil alih harga pasir seperti halnya yang sudah diterapkan pada komoditi sawit. Dengan begitu, naik-turun harga ini tidak terlalu mempengaruhi kondisi operasional smelter, dan pemerintah bisa mengatur rata-rata penghasilan dari harga pasir tersebut.
“Ketiga, saya berharap agar para pekerja di sektor pertambangan ini wajib untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan. Perlu untuk keamanan pekerja yang ada di sektor pertambangan ini. Kolektor yang akan membayar dan menjadi tanggung jawabnya nanti,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri Forkopimda diantaranya Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Babel Daroe Tri Sadono, serta lembaga lainnya seperti Kepala BPKP Babel Ikhwan Mulyawan, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel Budi Widihartanto, Kanwil DJP Sumsel dan Babel Romadhaniah, perwakilan PT Timah Tbk, perangkat daerah Pemprov Babel, serta mitra, smelter, dan kolektor timah. (Rga/Bor)