Sepakat! Pekan Depan Kolektor Timah Dikenai Pajak

Img 20220413 050059

“Nah, kami mendorong agar terjadinya pelaksanaan optimalisasi tata kelola pertimahan ini. Tadi juga didukung oleh Pak Kapolda, Pak Kajati, bersama BPKP dan BI. Kita berupaya bagaimana sistem yang kita buat ini nantinya bisa mengoptimalkan pendapatan kita di sektor pajak,” katanya.

Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman mengungkapkan , nantinya para kolektor, maupun mitra diwajibkan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baik perorangan, maupun perusahaan. Rencana tersebut akan diberlakukan mulai Kamis pekan depan. Jika sistem tersebut berjalan dengan lancar, diyakini gubernur yang berhasil meningkatkan perekonomian Babel masuk dalam 5 besar secara nasional pasca Pandemi Covid-19, akan berdampak positif pula bagi Babel.

Bacaan Lainnya

“Pertama, karena pendapatan di sektor pajak ini nanti runtutannya itu adalah bagi hasil bagi daerah. Tentunya bagi hasil untuk kita pun akan berpengaruh, yang harus menjadi perhatian kita. Karena selama ini ketika harga timah kita tinggi tetapi pendapatan pajak kita kecil, inikan sangat-sangat tidak wajar,” katanya.

“Minggu depan kita menargetkan kepada para smelter untuk melaporkan siapa yang menjadi mitra mereka untuk menyuplai pasir, tentunya dari IUP mereka. Kemudian, hasilnya (penjualan) akan masuk ke kas pusat/negara, dan nanti ada bagi hasilnya berapa untuk provinsi, berapa kabupaten, seperti royalti lah,” tambahnya.

Pos terkait

banner 300x250