Sepakat! Pekan Depan Kolektor Timah Dikenai Pajak

Img 20220413 050059

JK.com, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dan lembaga keuangan sepakat untuk meningkatkan tata kelola pertimahan di Bumi Serumpun Sebalai.

Kesepakan juga dijalin bersama PT Timah Tbk, para mitra, smelter, dan kolektor timah. Dalam pertemuan yang langsung dipimpin Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman, ditetapkan kebijakan baru yakni pengenaan pajak bagi para kolektor timah. Hal ini dijelaskan gubernur, sebagai upaya menunjang pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak timah.

Bacaan Lainnya

“Kolektor yang akan menjadi mitra, smelter, itu akan dikenakan pajak secara progresif, tapi berapa-berapanya belum. Ini kita lakukan selain untuk mengoptimalkan pendapatan kita di sektor pajak. Kita membantu pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pajak ini,” ujar Erzaldi Rosman ketika ditemui usai rapat yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (12/04/22).

Berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Babel) Romadhaniah, pendapatan yang bersumber dari pajak belum optimal. Hal ini karena masih banyaknya wajib pajak yang masih enggan membayarkan kewajibannya, atau melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Dari total 703 wajib pajak, hanya 92 yang melapor atau tingkat kepatuhan hanya 13,09%.

Pos terkait

banner 300x250