Selundupkan Ganja Seberat 24 Kg, 2 Kurir Disergap Polisi

Watermark Jk (baru) 20240202 035906 0000

“Tim ikut menaiki travel tersebut hingga ke sebuah SPBU di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah,” ungkapnya.

Di sana, sudah ada dua orang yang menunggu kedatangan kedua koper ganja itu. Saat mengambil koper, keduanya langsung ditangkap dan setelah di cek koper itu berisi ganja dengan berat 24,06 Kg.

Bacaan Lainnya

Keduanya mengaku narkotika jenis ganja itu dikirim dari wilayah di Sumatera Utara (Sumut). Koper ini dititipkan ke seorang penumpang kapal dari Tanjung Api-api ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.

“Jadi mereka tidak membawa langsung, tapi main titip dan dikawal. Alurnya, dari Tanjung Api-api mereka titipkan di kuli angkut untuk masuk ke kapal, dan setelah tiba di Muntok, kuli angkut diminta juga untuk membawa koper ke angkutan umum untuk dibawa ke Pangkalpinang,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Ade, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (hk01)

Pos terkait

banner 300x250