Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Para tersangka itu diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, ia memperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai angka fantastis yaitu Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Cek berita update lainnya di Google News dan WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.