“Serta satu SPBU di wilayah Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Ia menambahkan, enam smelter itu telah dititipkan pihaknya ke Kementerian BUMN. Meski begitu, enam smelter tersebut masih boleh beroperasi dibawah pengelolaan Kementerian BUMN.
“Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” lanjutnya.
Smelter yang disita tersebut di antaranya, smelter milik CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS. Kejagung sebelumnya melakukan penyitaan ini pada 18 April lalu.