Selain Sita 6 Smelter, Kejagung Juga Blokir 66 Rekening, Sita 187 Bidang Tanah, 16 Mobil dan 1 SPBU

Watermark Jk 20240516 170305 0000
Deretan Mobil yang disita Penyidik Kejagung.

JK.COM, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, hingga kini sudah ada sejumlah aset yang disita tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode tahun 2015-2022.

Melalui keterangan resminya, Kamis (16/5/2024), selain menyita sejumlah aset tersebut, Ketut menyebut pihaknya juga telah memblokir sebanyak 66 rekening dan 187 bidang tanah atau bangunan.

Bacaan Lainnya

Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil. Namun, ia tidak merincikan secara detil dari siapa sejumlah aset itu disita.

Kemudian, penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa 6 smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total bidang tanah seluas 238.848 meter persegi.

Pos terkait

banner 300x250