JK.COM, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, pimpin rapat pembahasan permohonan kesepakatan Bangun Guna Serah (BGS) terhadap lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang berlangsung di smart room center (SRC), kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (20/9/2023).
“Ini harus kita barengi dengan aturan yang berlaku, prinsipnya berkenan dengan persyaratan terkait pemanfaatan barang milik daerah. Saya menekankan proses, tentu ini ada acuannya,” ujar Mie Go.