Sekda Kota Pangkalpinang Menilai Pentingnya SPM Agar Meningkatkan Pelayanan pada Masyarakat

Watermark Jk 2024 20240318 170322 0000

Mie Go menyebut, berdasarkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021, pemerintah daerah harus menyusun rencana kebutuhan SPM dan dibuat dalam dokumen RPJMD maupun RKPD.

“Kemudian untuk OPD ini memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam Renja dan Renstra OPD yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya lagi.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyampaikan, pihaknya sangat berkomitmen untuk meningkatkan SPM Kota Pangkalpinang, sebab menurutnya ini merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi.

Pos terkait

banner 300x250