Mie Go menyebut, berdasarkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021, pemerintah daerah harus menyusun rencana kebutuhan SPM dan dibuat dalam dokumen RPJMD maupun RKPD.
“Kemudian untuk OPD ini memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam Renja dan Renstra OPD yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya lagi.
Ia juga menyampaikan, pihaknya sangat berkomitmen untuk meningkatkan SPM Kota Pangkalpinang, sebab menurutnya ini merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi.