“Di Pangkalpinang pun, penyelenggaraan statistik sektoral ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 56 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang dijabarkan melalui Keputusan Wali Kota nomor 201 tentang Pembentukan Tim Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang,” jelasnya.
Selain itu, Febri juga menerangkan, Diskominfo sebagai dinas dengan tipe B yang memiliki tiga bidang, berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tiga Kementerian dan Lembaga yakni Kementerian Kominfo, Badan Sandi dan Siber Negara serta Biro Pusat Statistik.
“Untuk persandian itu berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik dan BSSN. Ke depan agar fokus dan maksimal, harapannya apakah persandian ini dibuatkan menjadi bidang sendiri sehingga Diskominfo berubah ke tipe A atau tupoksinya diberikan ke OPD lain yang lebih cakap,” sebutnya.
“Berbicara mengenai statistik ini tentu harus dilengkapi dengan SDM, terutama peneliti dan fungsional statistisi. Kalau di persandian, kami sudah mempunyai ahli sandi yang bersertifikat dan sudah ada SDM nya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini Diskominfo telah memiliki portal Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang yang menjadi wadah penyebarluasan data.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.