“Kami harap dengan pertemuan ini adanya komitmen dari setiap kepala OPD selaku produsen data untuk mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia ini,” ucap Mie Go.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang, Febri Yanto menyampaikan, statistik sektoral tidak terlepas dari pelaksanaan Satu Data Indonesia.
Ia juga menyebut, belum lama ini pihaknya bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), telah menyelesaikan penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Kota Pangkalpinang.
“Di tahun 2022 lalu, nilai tersebut berada di angka 1,6 dan termasuk kurang. Bukan hanya Pangkalpinang, kekurangan nilai bahkan hampir sama di Kabupaten-kabupaten yang ada di Kepulauan Bangka Belitung, karena berhubungan dengan Satu Data Indonesia,” paparnya.
“Ke depan kami optimis pasca penilaian nanti ada evaluasi dari pusat, minimal Pangkalpinang mendapat nilai baik yakni 2,6 atau bahkan melebihi 3 karena jika berdasarkan penilaian internal dari BPS sudah 3,7 untuk EPSS nya. Harapannya nilai nanti lebih baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Febri juga memaparkan pelaksanaan statistik sektoral ini memiliki landasan hukum UU nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, PP nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.