“Dalam laporan pengaduan PT ASA, terkait pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Warga yang dimintai keterangan mengaku tidak memiliki bukti kepemilikan tanah,” ungkap Yus Tompoh.
Kasat Yus juga menyampaikan bahwa pihak PT ASA, selaku pelapor, didukung oleh Bukti Akta Jual Beli (AJB) di lahan eks HGU.
“Dalam penyelidikan, kami akan mendalami terkait beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Yus.
Meskipun demikian, Yus menyatakan bahwa pihak kepolisian masih akan mengundang sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boltim.