JK.Com, Boltim – Persoalan penguasaan lahan di wilayah Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mencuat setelah PT Arafura Surya Alam (ASA) mengadukan sejumlah warga ke Polres Boltim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pihak PT ASA melaporkan sejumlah warga terkait dugaan penyerobotan tanah di lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) panang. Isu ini sebelumnya telah menjadi sorotan serius dan pernah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim.
Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Yus Tompoh, saat dikonfirmasi adanya pengaduan tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan aduan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan tanah oleh sejumlah warga. Managamen PT ASA telah mengadukan sejumlah warga dan telah diundang pihak Polres untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada Rabu, 30 Mei 2023.