“Kami sangat serius menata urusan agama, sebagaimana tujuh poin dari Menteri Agama salah satunya revitalisasi urusan agama, jadi Kementerian Agama itu bukan hanya mengurusi asmara saja. Sebagai negara hukum, nikah yang sah itu adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku”, sebutnya.
Sementara itu, asisten administrasi umum Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Agusfendi yang membuka kegiatan itu menyebut, sidang isbat merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum.
“Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan, dan penerbitan dokumen kependudukan ini”, terangnya.