JK.COM, PANGKALPINANG – Setidaknya ada sebanyak 54 pasangan suami istri warga kota Pangkalpinang mengikuti sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan, dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan tahun 2023, yang berlangsung di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (1/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, kepala kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Firmantasyi mengatakan, bahwa ini adalah bentuk wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang. Dimana, terdapat warga Pangkalpinang yang belum tercatat di Kementerian Agama, sehingga nantinya akan mengalami kesulitan dalam mengurus pemberkasan anak.
Firmantasyi menceritakan, setelah pihaknya rembuk bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka dilaksanakan sidang isbat tersebut. Ia menyebut, dalam sidang isbat itu akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus dan sah memiliki kekuatan hukum, kemudian nantinya akan mendapatkan buku nikah.