Ia juga menjabarkan, surat suara yang rusak di Kabupaten Bangka ada 567 lembar, 1.174 di Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat 966 lembar, Kabupaten Bangka Tengah 445 lembar dan di Bangka Selatan ada sebanyak 404 lembar.
Lalu, ada 432 lembar di Kabupaten Belitung, dan di Kabupaten Belitung Timur ada sebanyak 366 lembar.
Dengan adanya surat suara rusak tersebut, membuat jumlah kekurangan surat suara di Bangka Belitung bertambah menjadi 7.057 lembar.
“Kekurangan surat suara sebanyak 7.057 lembar itu merupakan kekurangan surat suara yang disebabkan karena kekurangan pengadaan pada tahap 2,” ujarnya.