Sebagian Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp50 Triliun, Diblokir untuk Bansos dan Subsidi Pupuk

Watermark Jk 20240207 075744 0000

JK.COM, JAKARTA – Pemerintah memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp 50 triliun. Langkah ini adalah automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2024.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut sebagian dari pemblokiran anggaran K/L itu akan dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) dan subsidi pupuk.

Bacaan Lainnya

Adapun, nilai subsidi pupuk yang ditambal pemerintah sepanjang 2024 sebesar Rp 14 triliun.

Pos terkait

banner 300x250