Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Amankan 4kg Sabu

Jurnal Khatulistiwa (33)

“Pengiriman pertama dia berhasil lolos, tapi tidak untuk yang kedua kali,” ucap Gatot.

Pelaku mengakui sabu seberat 4 kilogram itu asalnya dari Malaysia. Dan ia akan mendapatkan upah 20 juta rupiah per kilogramnya setelah sabu itu diterima oleh pemesannya.

Bacaan Lainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika.

Pelaku dapat dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau bahkan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (HK1)

Pos terkait

banner 300x250