“Pengiriman pertama dia berhasil lolos, tapi tidak untuk yang kedua kali,” ucap Gatot.
Pelaku mengakui sabu seberat 4 kilogram itu asalnya dari Malaysia. Dan ia akan mendapatkan upah 20 juta rupiah per kilogramnya setelah sabu itu diterima oleh pemesannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika.
Pelaku dapat dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau bahkan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (HK1)