JK.COM, PANGKALPINANG – Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang telah berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 4 kilogram dari rumah seorang kurir narkoba bernama Edi Jahri (28), Minggu (10/12/2023) lalu.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, dalam konferensi pers, Jumat (22/12/2023) mengungkapkan, usai ditangkap pelaku dibawa ke rumah kontrakannya di daerah Bukit Intan Pangkalpinang, lalu dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu berhasil ditemukan tas milik pelaku yang didalamnya terdapat plastik besar berisi sabu seberat 4 kilogram.
“Pelaku mengakui barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.