Satresnarkoba Polres Babar Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu di Muntok

Watermark Jk (baru) 20240110 154045 0000

JK.COM, MUNTOK — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah Muntok dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu orang pria berinisial BM (19), yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,3 gram di kediamannya di dusun daya baru Pal V, Muntok Bangka Barat, Selasa (2/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan tersebut, tim Hantu berhasil menemukan lima paket plastik klip bening di dalam bungkus rokok yang berisi narkoba jenis sabu yang pelaku sembunyikan di dalam kamarnya.

Saat di interogasi petugas, BM akhirnya mau membongkar identitas pelaku lainnya. Tim Hantu pun mendapatkan nama pelaku seorang pria berinisial AL (19).

Lalu tim meminta BM menghubungi AL agar datang ke rumahnya. Tak lama kemudian sekira pukul 16.00 WIB, AL tiba di rumah BM dan tim pun langsung sigap melakukan penangkapan.

Saat digeledah petugas, ditemukan empat paket klip bening di saku celana AL yang berisi narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram.

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat lalu melanjutkan penyelidikan. Dan hasil pengembangan dari para pelaku, masih ada pelaku lainnya yang menyimpan narkoba jenis sabu.

Didapatlah nama pelaku seorang pria berinisial RZ (23), yang tinggal di desa belo laut. Kemudian tim Hantu melakukan penelusuran keberadaan pelaku.

Sekira pukul 17.00 WIB, tim pun berhasil menangkap pelaku RZ yang sedang bersama satu orang wanita berinisial DN (19) di sebuah rumah di dusun lV desa belo laut.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim pun menemukan tiga paket sabu seberat 10,4 Gram di dalam plastik klip bening serta dua puluh paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisi empat puluh butir pil ekstasi berwarna merah muda seberat 14,1 Gram, dan satu pucuk senjata api rakitan warna abu-abu dengan satu butir amunisi.

Tim kemudian membawa keempat pelaku beserta barang buktinya ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan, dua orang tersangka BM dan AL, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

Sementara untuk tersangka RZ, BM dan DN di ancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari hasil penangkapan ke empat orang pelaku tersebut, Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan beberapa barang bukti diantaranya :

Pos terkait

banner 300x250